Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini di selenggarakan di Mikie Holiday Hotel & Resort pada tanggal 15-17 November 2021.

 Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib dengan acara pembukaan oleh Kadiv. Yankum dan HAM : Bapak Deri Damara. Kemudian dilanjutkan oleh Pemaparan narasumber dari

  1. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karo (Diwakili oleh Sekretaris Dinas Pariwisata) dengan Tema : Peran Pemberintah Daerah dalam melindungi KIK
  2. Universitas Quality : Rita herlina Peranginangin, M.Pd dan Juliana Simbolon, SP., M.Si dengan Tema : Peran Perguruan Tinggi dalam melindungi KIK
  3. Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara , dengna tema : Peran Kantor Wilayah dalam melindungi KIK

Setelah acara pemaparan, dilanjutkan dengan keiatan FGD yang dipandu oleh Panitia dari Kanwil. Ada beberapa pertanyaan yang ajukan oleh Tokok Adat, Dinas Pertanian dan Bapeda Karo terkait dengan tugas dan tanggung jawab dalam melaporkan dan melestarikan KIK, Kriteria benda, budaya yang masuk kategori KIK. Serta saran dan masukan yang diberikan oleh Tokoh adat kepada Dinas Pariwisata terkait dengan masih banyaknya KIK yang belum tercatatkan pada Website Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAm RI ( https://www.dgip.go.id).

 

Tentunya tidak lepas dari peran perguruan tinggi yang memafasilitasi masyarakat dalam mensosialisasikan pentingnya medanftarkan KIK dan memfasilitasi masyarakat untuk bisa mendftarkan KIK.

Pada akahir kegiatan, Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk membantu mengidentifikasi kembali dan mendaftarkan KIK berdasarkan daerah/lokasi tempat tinggal masing-masing agar KIK yang kita miliki tidak diambil kepemilikannya orang yang tidak bertanggun jawab.